top of page

Meningkatkan Daya Saing Taman Laut Nasional Bunaken

  • Writer: Abnertindi
    Abnertindi
  • Nov 25, 2017
  • 4 min read

Taman Laut Nasional Bunaken memiliki reputasi yang baik di mata dunia. Sail Bunaken yang digelar pada waktu pemerintahan Gubernur S.H.Sarundajang, memahatkan nama Bunaken sebagai salah satu destinasi marine tourism di dunia.


"Taman Laut Nasional Bunaken, berada pada Rayon III, sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, dengan Nomor: SK.133/IV-SET/2014 tanggal 12 Juni 2014, Tentang Penetapan rayon di Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam, dan Taman Buruh Dalam Rangka Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak." (ekowisata.org).

Sumber foto: Google.


Mengutip Catatan yang dikeluarkan oleh Taman Nasional Bunaken, dikkatakan sebagai berikut:


"Diawali pada tahun 1979, kegiatan pariwisata di sekitar Pulau Bunaken dimulai setelah dipublikasikannya Hasil Penelitian Taman Laut oleh PT. Ida Cipta serta adanya kunjungan dari Pangeran Bernardt dari Kerajaan Belanda pada tahun yang sama. Tahun 1980, Pemda Tingkat I Propinsi Sulawesi Utara mengeluarkan SK.Gubernur No. 224/1980 tentang Perlindungan, Pengamanan dan Pengembangan Obyek Pariwisata Taman Laut Manado, Kawasan Bunaken ditunjuk sebagai Obyek Wisata Manado meliputi wilayah Pulau Bunaken, Siladen dan sekitarnya. Kemudian tahun 1984 kembali dikeluarkan SK. Gubernur No. 201/1984 yang berisi penetapan mengenai Perluasan Obyek Wisata Manado hingga wilayah Arakan-Wawontulap.


Selanjutnya tahun 1986 dikeluarkan SK. Menteri Kehutanan No. 328/Kpts.-II/86 yang menetapkan kawasan Pulau Bunaken ini menjadi Cagar Alam Laut Bunaken-Manado Tua yang meliputi Pulau Bunaken, Pulau Manado Tua, Pulau Siladen dan pesisir sekitar Tanjung Pisok untuk wilayah utara dan untuk wilayah selatan ditetapkan sebagai Cagar Alam Laut Arakan-Wawontulap yang meliputi kawasan Arakan hingga Wawontulap.


Tahun 1989 dikeluarkan lagi SK. Menteri Kehutanan No. 444/Menhut-II/89 yang menetapkan Cagar Alam Laut Bunaken-Manado Tua dan Cagar Alam Laut Arakan-Wawontulap ini sebagai Calon Taman Nasional dengan menggabungkan keduanya dengan nama Taman Nasional Bunaken. Dan selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 1991 berdasarkan SK. Menteri Kehutanan No. 730/Kpts.-II/1991, resmi ditetapkan sebagai Kawasan Taman Nasional Bunaken dengan total luas wilayahnya mencapai 89.065 hektar.


Taman nasional Bunaken mempunyai 3 (tiga) fungsi utama sebagai tempat pelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, perlindungan sistem penyangga kehidupan penduduk di dalam kawasan melalui pemanfaatan ekstratif terbatas, dan pemanfaataan secara lestari bagi pengembangan terbatas pariwisata alam.


Mempertimbangkan ketiga fungsi Taman Nasional Bunaken dan keberadaan proses-proses ekologis tersebut menjadi sangat penting dipertimbangkan suatu bentuk pengelolaan yang bersifat dinamis, efektif tetapi efisien. Zonasi atau pemintakakatan merupakan salah satu dasar pengelolaan TN Bunaken yang penting. Sistem zonasi yang layak, peraturan zona wajar dan jelas serta diketahui oleh masyarakat menjadi keharusan dalam pengelolaan TN Bunaken.


Taman Nasional Bunaken telah memberlakukan Sistem Zonasi berdasarkan SK. DIRJEN PHPA No. 147/Kpts./DJ-VI/1997 dan telah direvisi dengan keluarnya SK. Dirjen PHKA No. 13/IV-KK/2008. Sesuai Fungsinya maka Pengelolaan Taman Nasional didasarkan pada perencanaan tata ruang Sistem Zonasi yang telah dirancang untuk meminimalisir konflik antara tiga fungsi utama pengelolaan Taman Nasional yaitu Konservasi Sumberdaya Alam, Pengembangan potensi wisata serta penghidupan masyarakat dalam kawasan.


Sesuai fungsinya maka pengelolaan taman nasional didasarkan pada perencanaan tata ruang. Sistem zonasi yang telah dirancang untuk meminimalisir konflik antara tiga fungsi utama pengelolaan taman nasional yaitu konservasi sumberdaya alam, pengembangan potensi wisata serta peningkatan pendapatan masyarakat dalam kawasan.


Kelemahan mendasar menyangkut penerapan sistem zonasi ini yakni kurangnya sosialisasi secara luas kepada banyak pihak yang berkepentingan atas TNB disamping juga lemahnya penegakan hukum dalam kawasan serta ketidakjelasan aturan dan demarkasi untuk setiap zona yang telah ditetapkan. Dari kelemahan penerapan system zonasi muncul ancaman utamanya yaitu pelanggaran zonasi berupa penangkapan disembarang tempat yang terindikasi berakibat lebih tangkap dan masih terdapatnya praktek-praktek penangkapan ikan yang merusak seperti dengan racun, kompresor bahkan merusak karang.


Data tentang jumlah pelanggaran dan jenisnya yang dimiliki Balai TNB saat ini lemah. Untuk mengatasinya dipergunakan data dari monitoring SDA perikanan yang dilakukan nanti pada awal kampanye nanti akan didapat data yang akurat persentase nelayan yang melakukan aktifitas penangkapan di zona larang tangkap.


Dengan demikian akan berdampak pada kemampuan alam untuk menjaga nilai kelimpahan jenis ikan karang yang berdasarkan data kajian tahun 2009 di zona larang tangkap tersebut (Barakuda dan Batu Gepe) terdapat 30 famili dan 143 jenis ikan karang di Batugepe dan 22 famili dan 93 jenis ikang karang di Barakuda. Adapun untuk kelimpahan family seranidae dan Libridae (Chelinus undulates) diketemukan 3 jenis ikan dari Familii Seranidae dan di Barakuda diketemukan 7 jenis ikan dari family Seranidae."(Santoso, 2011:12-13, 69,70).


Kajian yang dilakukan Santoso (2011) mengambil lokasi di pulau Mantehage, namun secara umum hal ini dapat memotret areal yang lebih luas di Taman Nasional Bunaken.

Lalu apa yang menjadi catatan penting untuk diketahui oleh masyarakat sekitarnya agar Taman Laut Nasional Bunaken memiliki daya saing pariwisata yang tinggi? Hal itu ialah:


1. Diperlukan kesadaran masyarakat sekitar Taman Nasional Bunaken untuk berpartisipasi memelihara kebersihan laut sekitarnya. Dilarang membuang sampah sembarangan apapun bentuknya;

2. Bagi Nelayan yang berada di kawasan Taman Nasional Bunaken agar memperhatikan peraturan pemerintah daerah dalam hal penangkapan ikan. Tidak boleh menggunakan Bahan peledak, racun ikan, dan fasilitas apapun itu yang berdampak pada rusaknya ekosistem bawah air;

3. Hendaknya pemerintah daerah dan masyarakat sekitar kawasan taman Nasional Bunaken melakukan konservasi ikan dengan cara menyiapkan satu area yang dijadikan tempat ikan bertelur. Area tersebut harus steril dari jamahan manusia;

4. pemerintah daerah harus melatih dan menjadikan warga setempat sebagai pasukan siaga wisata yang bekerja menjadi pemandu dan security bagi keamanan Taman Laut Nasional Bunaken;

5. Pemerintah Kota Manado dan Provinsi Sulawesi Utara harus berkolaborasi secara efektif untuk membuat peta wisata Taman nasional Bunaken, agar wisatawan memahami prosedur untuk memasuki areal tersebut.


Kajian ini kiranya dapat menjadi pemantik bagi pemerintah daerah kota Mando khususnya dan Provinsi, serta masyarakat di kawasan Taman Nasional Bunaken untuk menjadikan tempat ini sebagai lokasi wisata yang berdaya saing tinggi.


Sumber:

1. http://ekowisata.org/wp-content/uploads/2014/06/Kepdirjen-P.133-2014-tentang-Penetapan-Rayon-di-TN-Tahura-TWA-dan-Taman-Buru-dalam-rangka-pengenaan-PNBP.pdf;

2. Santoso, Gatot (2011). Rencana Proyek Kampanye Pride Untuk Taman Nasional Bunaken (pulau Mantehage), Manado: Balai TN Bunaken.

Comments


RECENT POSTS:

Space for Rent ...

Berikan komentar anda mengenai artikel di atas!

© Wanuau

  • b-facebook
  • Twitter Round
  • Instagram Black Round
bottom of page